Menurut sebagian ulama, jika kita bangun di waktu malam dan makan sahur dengan tujuan untuk berpuasa, misalnya makan sahur dengan tujuan berpuasa Syawal, maka kita sudah dianggap melakukan niat untuk melakukan puasa. Karena itu, meskipun kita lupa tidak berniat untuk puasa Syawal, baik di waktu malam maupun di waktu siang sebelum waktu Dhuhur tiba, asalkan kita makan sahur, maka puasa kita dinilai sah.
Disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah:
“Barangsiapa yang bangun malam dan makan sahur, maka dia sudah dinilai melakukan niat. Begitu juga sudah melakukan niat jika seseorang berkeinginan di waktu tertentu di waktu malam untuk melakukan puasa di hari besoknya.”
Sementara menurut sebagian ulama yang lain, makan sahur tidak cukup untuk menggantikan niat. Karena itu, jika kita makan sahur untuk puasa Syawal namun kita tidak berniat untuk berpuasa Syawal, baik karena lupa atau sengaja, maka kita dinilai tidak berniat untuk berpuasa, dan karena itu puasa kita dinilai tidak sah.
Disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:
“Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat.”
Maka dapat diketahui bahwa ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika kita makan sahur dengan tujuan untuk puasa Syawal, maka hal itu sudah cukup menggantikan niat. Artinya, meskipun kita tidak berniat untuk puasa Syawal, baik sengaja atau lupa, asalkan kita makan sahur, maka puasa kita dinilai sah.
Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa makan sahur tidak bisa menggantikan niat. Artinya, meskipun kita makan sahur, namun jika kita tidak berniat, baik lupa atau sengaja, maka puasa kita dinilai tidak sah.(bimasislam)
Tinggalkan Balasan