Indonesia merupakan negara yang memiliki peran penting bagi dunia dalam menekan kenaikan suhu bumi. Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenal sebagai negara paru-paru dunia penghasil oksigen terbesar ke 2 dan negara yang mampu menyimpan karbon karena jumlah tutupan lahan yang besar. Hal ini disebabkan oleh keberadaan hutan hujan tropis yang ada di negara ini. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan hutan terluas di dunia dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.
Hutan menjadi pondasi penjaga ekosistem dan penopang elemen kehidupan di bumi. Sebab, hutan memiliki peran penting sebagai penyedia air bersih, menurunkan pencemaran udara, pengendalian suhu dan kelembaban, bahkan mencegah bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, hingga tsunami.
Sangat disayangkan, hutan Indonesia kini menghadapi ancaman yang serius. Banyak sekali kita dengar berita-berita mengenai isu hutan di Indonesia ini mulai rusak dan habis perlahan-lahan karena ulah manusia dan oknum-oknum tertentu. Dikutip dari kbr.id, tim peneliti dari Duke University pada 2019 mengungkapkan bahwa tingkat deforestasi Indonesia masih tinggi sehingga mengundang kekhawatiran global. Salah satu bentuk deforestasi atau penghilangan hutan adalah dengan menebang pohon demi pembukaan lahan baru untuk keperluan industri.
Tidak ketinggalan, isu mengenai perambahan hutan tengah hangat dibicarakan. Perambahan hutan merupakan sebuah kegiatan pengalihan fungsi hutan menjadi sektor lain seperti pemukiman atau perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat dalam skala besar atau kecil. Hal tersebut dianggap bahaya karena jika dibiarkan terus menerus hutan di Indonesia akan mengalami kerusakan. Kegiatan perambahan hutan disamping merugikan negara dari segi ekonomi, juga sangat merugikan kelestarian ekosistem hutan alam. Kerugian negara diperkirakan semakin besar karena sampai saat ini penebangan liar masih berlangsung dan sulit dicegah.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya aktivitas perambahan hutan, faktor tersebut antara lain ekonomi disebabkan oleh rendahnya pendapatan, pendidikan, kesadaran akan hukum rendah, lemahnya penjagaan hutan serta ringannya hukum, banyaknya permintaan akan kayu, dan masih banyak lagi.
Dari kegiatan perambahan hutan sangat disayangkan dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan. Yang pertama dampak ekologi, penebangan terhadap hutan yang sangat jelas adalah hilangnya sejumlah pohon tertentu dan langsung pengaruhnya sangat besar kesehatan hutan di masa depan, sering terjadi kekeringan, perubahan iklim, dampak lain yang dirasakan adalah tingginya perbedaan volume air disungai (fluktuasi debit air sungai) pada saat musim hujan dengan musim kemarau, terjadi bencana banjir, dan dampak yang paling kompleks dari perambahan hutan ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia.
Yang kedua, dampak sosial yang paling nyata dari adanya aktivitas perambahan kawasan hutan ini adalah terjadinya peningkatan jumlah penduduk di sekitar hutan yang sangat signifikan. Walaupun ternyata kemampuan untuk mengolah lahan tidak terlalu besar.
Jadi pada prinsipnya perambahan kawasan hutan ini, dimungkinkan hanya menjadi salah satu model investasi untuk mengantisipasi kekurangan lahan dimasa yang akan datang untuk generasi penerus. Kecenderungan terjadinya masalah (konflik) antar sesama pengelola lahan (horizontal) dan masalah (konflik) dengan pihak pemerintah (vertikal). Sehingga kegiatan perambahan ini menyebabkan hilangnya kebiasaan leluhur yang dulu ada (kearifan lokal) seperti adat istiadat dalam bercocok tanam.
Yang ketiga, dampak ekonomi masyarakat. Dampak peningkatan pendapatan setelah memanfaatkan hasil hutan padadasarnya tidak terlalu besar. Mengingat kawasan hutan yang dirambah tersebut kondisi tofografinya cukup terjal untuk tujuan budidaya pertanian maupun perkebunan. Sehingga untuk mendapatkan pendapatan yang cukup besar mungkin agak sulit. Walaupun ternyata masyarakat perambah tersebut menyatakan ada banyak jenis mata pencaharian yang dapat mereka lakukan.
Upaya penanggulangan dan pencegahan terjadinya perambahan hutan sangat diperlukan untuk masa sekarang ini. Upaya penegakan hukum yang konsekuen direspon setengah hati oleh masyarakat untuk menanggulangi ataupun mencegah terjadinya perambahan di kawasan hutan. Tetapi jelas terlihat bahwa aspek penegakannya masih sangat lemah. Mungkin hal ini dikarenakan para pelaku perambahan hutan ini dibekingi oknum
pemerintah dan masyarakat pribumi serta cenderung dapat diatur dengan penegak hukum. Satu-satunya jalan, perpu atau UU yang baru ini harus menetapkan presiden sebagai pemegang kendali otoritas. Presiden harus memimpin langsung upaya penyelamatan hutan. Presiden tentu bisa membentuk tim yang beranggotakan para menteri atau pejabat setingkat dan kinerja tim itu diawasi langsung presiden. Melihat di jaman sekarang ini masyarakat justru lebih tertarik terhadap kerjasama yang sinergis dan simultan antara pihak terkait.
Hal ini dinilai dapat menjadi upaya preventif untuk kegiatan perambahan. Diupayakan tim terpadu bergerak pada pemahaman dan kepentingan yang sama agar upaya penganggulangan dapat berjalan dan dapat mengurangi kegiatan perambahan yang ada di kawasan hutan Indonesia.
Sulindri, Fakultas Pertanian, NPM 2114151008, Kelas Kehutanan A
Dr. Hj. Bainah Sari Dewi, S.Hut., M.P. | Universitas Lampung
Tinggalkan Balasan