Potensilampung, Tengah (SMSI) – Selama setahun melakukan penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil menahan terduga korupsi dana Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2019.
Terduga tersebut, polres lamteng menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.
Tersangkanya yakni, Erna S, S.E, (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO), warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dan Riyanto, S.Pd., M.M. (59), PNS Dinas Pendidikan Kab. Lampung Tengah, warga Kecamatan Terusannunyai, Lamteng.
Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim AKP Edy Qorinas didamping Kompol Dennis Arya Putra,S.H.,S.I.K,mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K saat konfresi Pers di Mapolres setempat, Kamis (13/1/22).
Terungkapnya para pelaku Terungkap dari laporan masyarakat lalu didalami lebih dari setahun di temukan indikasi kecurangan dalam pengadaan berbagai alat elektronik yang ditujukan untuk SD dan SMP
“Dalam hal ini unit tipikor berhasil mengungkap tidak pidana korupsi dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan,”ujar AKP Edy.
Hasil mengungkapan, kata Edy, tindak pidana korupsi dengan berdasarkan hasil penyidikan dengan kerungian 4,6 M penyalagunaan anggara dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2019.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua orang pelaku, Erna dan Riyanto, dimana pasal yang disangkakan masing Masing Erna Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”terangnya.
“Dimana kerugiannya berasal dari APBN, dan ada 165 sekolah di Lamteng berdasarkan dari audit BPKP kerugian sekitar 4,6 Miliar rupiah,”sambung Kasatreskrim.
Kasatreskrim AKP Edy membeberkan kronologis kedua orang tersebut, Erna berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan audit negara mengalami kerugian 4,6 M,”ujaranya.
Sedangkan, masih dikatakan Edi, peran Riyanto menyalahgunakan wewenangnya, dimana kepala sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbuatan Erna tersebut.
“Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki wewenang saudara Riyanto, untuk Memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 Sekolah,”terangnya.
Selain tersangka, polres lamteng, menyita barang bukti yang diamankan 18 (Delapan Belas) Unit Laptop terdiri 9 (sembilan) unit merek Asus, 9 (sembilan) unit merek Lenovo, 20 (Dua Puluh) unit Tablet terdiri dari 11 (sebelas) unit merek Advan, 7 (tujuh) unit merek Maxtron, dan 2 (unit) unit merek Mito.
Lalu, 17 unit proyektor tersdiri dari 9 unit merek Infocus, 3 unit merek Epson, 4 unit merek Acer, 1 unit merek Nec, 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan Keyboard merek Logitech, 17 Router / Wi-Fi terdiri dari 6 unit merek TP-LINK, 11 unit merek Tenda, 18 Hardisk Eksternal terdiri dari 16 unit merek Toshiba, dan unit merek Adata.
Adapun Erna S Tersangka ini akan kita jerat Dengan Pasal 2 pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Miliar
Sedangkan, Riyanto selaku Kabibdikdas tahun 2019 Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama Hukamannya dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Miliar. De (humaslt)
Tinggalkan Balasan