Posted By: potensilampung, 2:54 pm, 26 April 2022

Ingat…! Lempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana

Potensilampung, Tengah (SMSI) – Maraknya pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polres Lampung Tengah, memasang spanduk terkait himbauan melempar batu di jalan Tol dapat dipidana, Selasa (26/4/22)

Spanduk himbauan tersebut di pasang di jembatan Penyeberangan (Fly Over ) Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 136, KM 137, KM 167 dan KM 171 Kecamatab Terbanggi Besar dan Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H.,M.M menjelaskan pihaknya bersama petugas jalan Tol memasang spanduk himbauan sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pelemparan batu ke jalan tol yang mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.

“Ingat…! Lempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana,’” tegas Kasat Binmas

Pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat yang tinggal disekitar jembatan penyeberangan (Fly Over ) agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif khususnya bagi Pemudik yang melintasi jalan Tol Trans Sumatra. (humaslt)

Pengunjung

Bagikan:

Berita Terkait

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *