Posted By: potensilampung, 9:01 pm, 15 Agustus 2021

Asyik Pesta Sabu, 1 Warga Lamteng dan 2 Warga Menggala Ditangkap Polres Tuba

Potensilampung, Tuba ( SMSI) –  Tengah asyik berpesta sabu tiga orang di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil dtangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Kamis (12/8/21), pukul 11.00 WIB.

Tiga orang tersebut, berinisial CH (28), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), SU (33) warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir dan PE (29), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (15/8/2021), mengungkapkan dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), plastik klip kosong, dua buah sumbu kompor, korek api gas, kotak rokok merk Esse, dan handphone (HP) merk Mito warna hitam biru.

“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala,”ujarnya.

Informasi sebelumnya, kata Anton, yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi dan disana didapati tiga orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(ardi)

Pengunjung

Bagikan:

Berita Terkait

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *