Posted By: potensilampung, 1:32 pm, 18 Januari 2022

Mulai 2023, Tenaga Honorer Dihapus di Instansi Pemerintah

Potensilampung, Jakarta (SMSI) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintah ditargetkan selesai tahun depan.

Dia menyebut hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo dikutip dari kompas.com , Senin (17/1/22).

Adapun PP Nomor 49 pada pasal 99 ayat (1) menjelaskan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Kemudian dijelaskan juga tentang penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jika memenuhi persyaratan maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, lanjut Tjahjo, ada pula tenaga honorer dengan pekerjaan dasar seperti tenaga keamanan, tenaga kebersihan dan sebagainya.

Untuk tenaga honorer seperti ini ke depannya dapat diambilkan dari pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dll, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelas Tjahjo.

“Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tambah Mantan Menteri Dalam Negeri itu.(rls/*)

Pengunjung

Bagikan:

Berita Terkait

Komentar Pembaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *